Berita

Dok Foto/Ist

Presisi

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

JUMAT, 14 MARET 2025 | 15:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri bersama Airsoft Association (INASSOC) melakukan sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketua Umum INASSOC airsoft, Andi Muhammad Zunun Halid mengimbau para  airsofter untuk mematuhi peraturan yang berlaku. 

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan airsoft gun dengan senjata asli atau senapan angin. Oleh karena itu, edukasi mengenai hobi ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Airsoft gun menggunakan tenaga baterai dan gas, bukan seperti senapan angin atau senjata api," kata Andi dalam keterangannya dikutip Jumat 14 Maret 2025.

Selain itu, Polri juga telah mengeluarkan surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun. Hal ini harus menjadi perhatian para anggota klub. 

"Diharapkan para anggota klub yang memiliki senjata replika airsoft gun yang telah terdaftar di Polda-Polda untuk mengurus surat izin sebagai legalitas kepemilikan dan penggunaan resmi sebagaimana diatur dalam Perpol No 5 Tahun 2018 dan Perpol No 1 Tahun 2022," jelasnya.

Dia menilai bahwa pihak Polri berkewajiban melakukan pengawasan berupa tindakan pembinaan atau sosialisasi pada komunitas/club airsoft gun.

"Sehingga olahraga airsoft gun bisa diarahkan pada tindakan positif agar nantinya Indonesia bisa berprestasi di cabang olahraga airsoft gun di kancah internasional," pungkasnya.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya